Dua Tersangka Produksi Ekstaksi di Semarang Masuk Jaringan Narkotika Internasional

Bareskrim Polri dan Polda Jateng melakukan penggerebekan rumah huni di Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Kamis (1/6) malam.


Tempat ini ditindak kepolisian karena digunakan untuk memproduksi pil ekstaksi. 

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan, pengungkapan kasus ini juga hasil pendalaman kasus serupa di wilayah Tangerang Provinsi Banten.

Untuk penindakan di Kota Semarang, kepolisian mengamankan dua orang tersangka. Para tersangka merupakan warga Tanjungpriok masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24). 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini masuk dalam jaringan narkotika internasional. Hal inipun juga sesuai dengan bukti-bukti yang telah didapat oleh kepolisian. 

“Kalau meliha tadi dari wilayah operasi dengan di Banten adapula yang di Semarang Jateng kami sementara memiliki kesimpulan bukan hanya jaringan di dalam negeri tapi di luar negeri. Dibuktikan dan dikuatkan alat cetak didatangkan dari luar negeri dan bahanya semua tidak bisa dibeli dari dalam negeri,” ujarnya saat rilis kasus di lokasi kejadian, Jumat (2/6). 

Pihaknya kini masih mendalami lokasi-lokasi yang menjadi target operasi jaringan narkotika ini.

Brigjen Abi juga masih mendalami alasan pelaku memproduksi narkotika di Kota Semarang. 

“Kita juga tanda tanya, kenapa Banten dan Semarang bukan kota lain, ini jadi pendalaman,” terangnya. 

Saat ini kedua tersangka diamankan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti pil ekstasi dan alat untuk memproduksi.