Ada dugaan terjadi praktik pidana korupsi di PT Pos Finansial (Posfin). Nilainya mencapai Rp 68,5 miliar.
- LPSK Datangi Kejari Kota Pekalongan Diduga Terkait Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU
- Terjerat Kasus Narkoba, Tiga Orang Diciduk Polres Karanganyar
- Menwa UNS Tewas Karena Kekerasan Tumpul
Baca Juga
Ada dugaan terjadi praktik pidana korupsi di PT Pos Finansial (Posfin). Nilainya mencapai Rp 68,5 miliar.
Itulah yang membuat anak perusahaan PT Pos Indonesia itu disambangi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Senin kemarin (5/4).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama POS Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan, kehadiran Kejati Jabar sebetulnya bukan penggeledahan. Akan tetapi, ada permintaan dokumen dari pihak kejaksaan.
"Jadi rapat sebetulnya, bukan penggeledahan. Ada rapat kejaksaan dengan manajemen PT Posfin," jelas Faizal, Selasa (6/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Menurutnya, kehadiran Kejati Jabar bertujuan untuk meminta data terkait kejadian-kejadian pada 2019 lalu. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum manajemen Posfin pada tahun tersebut.
"Jadi bukan penggeledahan. Alhamdulillah semua dokumen yang diminta sudah diserahkan. InsyaAllah kami ikuti, kami koperatif untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan," tuturnya.
Faizal mengaku belum mengetahui ke depannya akan ada penyelidikan oleh kejaksaan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar atau tidak. Sebab, dirinya belum mau menyebut angkanya karena kasus tersebut masih dugaan.
"Saya tidak mau menyebut angka. Sebab itu baru dugaan-dugaan. Nanti kita lihat benarnya berapa yang dilakukan kejaksaan," ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Faizal, kasus yang terjadi tidak mengganggu kinerja perusahaan yang dipimpinnya. Pasalnya, kejadian penggelapan itu terjadi di masa lalu dan dapat dipastikan tidak akan mengganggu program yang sedang berjalan saat ini.
"Insya Allah ini akan menjadikan Posfin menjadi lebih baik," lanjutnya.
Saat disinggung mengenai asal data yang diserahkan ke pihak kejaksaan, dirinya tidak mengetahui secara persis berasal dari mana, karena dirinya tidak mengikuti proses tersebut.
Faizal juga menegaskan, kehadiran Kejati Jabar bukan bertujuan untuk menggeledah melainkan penyerahan data.
"Kita bakal kooperatif, yang salah akan kita hukum," tegasnya.
- Viral, Pencurian Kotak Amal Mushola di Semarang
- Masyarakat Agar Hati-Hati, Peredaran Upal UIN Makasar Tidak Terkendali
- Aksi Nyawer Buruh Garmen di Pati Berbuntut Bui, Sang Penyanyi Emosi Lapor Polisi