Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI.
- Penyelewengan Dana Ummat, Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Batang Mengundurkan Diri
- Nusakambangan Adalah Agen Revitalisasi Pemasyarakatan
- Grebek Kamar Kos, Tim Satresnarkoba Polres Rembang Dibuat Gigit Jari Pengedar Sabu
Baca Juga
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, seyogianya para pejabat memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet.
"Ini justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," tutur Saut, Rabu (19/12).
Tak hanya itu, Saut prihatin dengan keadaan para karyawan KONI yang tidak menerima gaji selama beberapa bulan.
"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," demikian Saut.
Kasus ini diungkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada Selasa (18/12). Sejumlah orang dan uang miliaran rupiah turut diamankan
Belakangan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
- Kasus Dokter ARL, IDI Berikan Pendampingan Bagi Pihak Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
- Peredaran Miras Sulit Dibasmi, Polisi Grebek Dua Lokasi Penyimpanan Minuman Setan
- Pria Paruh Baya Diamankan di Polres Magelang Kota, Aniaya Teman Lama