Duit Operasional KONI Dikorupsi Sementara Pegawai 5 Bulan Tak Terima Gaji

Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI.


Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, seyogianya para pejabat memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet.

"Ini justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," tutur Saut, Rabu (19/12).

Tak hanya itu, Saut prihatin dengan keadaan para karyawan KONI yang tidak menerima gaji selama beberapa bulan.

"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," demikian Saut.

Kasus ini diungkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada Selasa (18/12). Sejumlah orang dan uang miliaran rupiah turut diamankan

Belakangan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.