FR (22) warga Kelurahan Banyurip Ageng Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dan MRE (23), warga Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan harus berurusan dengan aparat dari Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.
- Viral! Pelecehan di Pantai Tegal Berujung Damai
- Penyelidikan Polda Sumsel, Uang Rp 2 Triliun Akidi Tio Ternyata Tidak Ada
- Polresta Surakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
Baca Juga
Keduanya ditangkap di depan rumah masuk Kelurahan Banyurip Ageng Gang V Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan Selasa (11/12) sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga mengedarkan atau menjual obat obatan jenis Dextromethorphan tanpa ijin edar.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasubbag Humas Iptu Suparji mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar.
Polisi pun melakukan penyamaran dan pengintaian, dilokasi tersebut didapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut.
Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan memiliki satu bungkus plastik dextromethorphan sebanyak 757 butir. Enam paket yang berisi masing-masing tiga butir atau sebanyak 18 butir dextromethorphan terbungkus plastik klip," ungkap Iptu Suparji, Kamis (13/12).
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa keahlian, dan tanpa ijin.
- Sat Lantas Polres Kebumen Juara Harapan 2 Kinerja Satlantas Se-Jawa Tengah
- Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris Di Kendal
- Pemprov dan Polda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi Berantas Tambang Ilegal