Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan inex, pasangan suami-istri (pasutri) dibekuk Satresnarkoba) Polres Salatiga, Selasa (5/3).
- Pemkot Semarang Akan Evaluasi Perijinan Marabunta dan Hollywings
- Suami di Batang Tembak Istri Pakai Air Softgun
- Khofifah Temui Zulkifli Minta Dukungan PAN Di DPRD Jatim
Baca Juga
Keduanya APP Als S, laki-laki berusia 37 tahun, warga Dadimulyo Klaten dan sang istri, YA berusia lebih tua 43 tahun, warga Tretes Karanggede Boyolali.
"Dari tangan keduanya didapati sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat total 11,51 gram, 16 (enam belas) butir pil INEX di dalam plastik klip warna bening," Kasat Narkoba Polres Salatiga Kompol Asikin.
Selain kedua barang haram itu, petugas juga menemukan satu buah bekas tempat kaca mata warna hitam dan berbagai macam alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting serta dua unit handphone.
Kompol Asikin menerangkan, kronollogis penangkapan pasutri ini berawal Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis Sabu dan Inex.
"Setelah dilakukan penyelidikan Tim berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA yang saat itu berada di dekat lokasi, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis Sabu dan Inex di rumahnya," ungkapnya.
Tim Satresnarkoba Polres Salatiga kemudian melakukan penggeledahan didampingi warga sekitar.
Hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut di atas. Kemudian keduanya digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini keduanya sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan," jelas IPTU Henri Widyoriani.
- Temuan Mengejutkan: Kepala Desa Termasuk Salah Satu Pelaku Perusakan Jembatan Megonten-Babad, Demak
- Tabrak Polisi dan Warga, Kurir Sabu Ditembak
- Terlibat Perang Sarung, 8 Pelajar Diamankan Polres Grobogan, 2 di Antaranya Bawa Sajam