Empat orang perangkat Desa Gubug Groboogan diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang terkait kasus gratifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa di Desa Gubug.
- Miris, Gadis 16 Tahun di Pekalongan Jadi Korban Asusila Bos Rental Mobil
- Prihatin Pelecehan Seksual Meningkat, Srikandi DPRD Pati Buka Suara
- Merasa Tanahnya Diserobot, Siyem Laporkan Pemdes Karangasem ke Polda Jateng
Baca Juga
Pemeriksaan saksi dilakukan secara offline. Itu merupakan sidang lanjutan terkait dugaan penerimaan hadiah oleh Kades Gubug Hadi Santoso.
Dalam sidang yang digelar dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, anggota Majelis Hakim Siti Insirah dan Lujianto, Panitera Yekti Mahardika, serta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, dan Wahyu Widiyanto, serta penasihat hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo.
Dalam sidang tersebut, terdakwa HS juga dihadirkan secara offline di lokasi, Rabu, 8 November 2023.
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengky Wibowo mengatakan, serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum," ujarnya, Kamis (9/11).
Hadi diduga menerima hadiah total sebesar Rp 185 juta, terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa pada 2021-2022 lalu.
Diduga selaku kepala desa dia memiliki peran aktif dengan kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekretaris desa yang kosong.
- Jutaan Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras Dimusnahkan
- Operasi Zebra Candi 2023, Wakapolres Salatiga : Tidak Ada Razia
- Soal Mafia Tanah, Dede Indra Permana: Hukum Harus Berlaku Adil untuk Semua Orang