Fayakhun Andriadi Kembali Diperiksa Terkait Suap Di Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali aliran dana kasus suap anggaran pengadaan Satelit Monitoring Bakamla RI dari Fayakhun Andriadi. Fayakhun adalah tersangka dalam kasus ini.


Demikian diungkapkan oleh Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Fayakhun pada hari ini, Jumat (29/6).

"(Didalami soal) aliran dana dan proses pengurusan anggaran di DPR," ujar Febri kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Saat ditetapkan jadi tersangka, Fayakhun menjabat anggota DPR RI dan ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018

Dia diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P TA 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.