Fenomena Kolapsnya BMT dan KSPPS di Pekalongan, Ini Analisa Pengamat Ekonomi Syariah

Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Diponegoro, Muhammad Ubaidillah S.E., MIE., Ak. CA.
Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Diponegoro, Muhammad Ubaidillah S.E., MIE., Ak. CA.

Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Diponegoro, Muhammad Ubaidillah S.E., MIE., Ak. CA. menyoroti fenomena lembaga keuangan syariah yang kolaps di Kota Pekalongan.


Sejumlah Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan  Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kota Pekalongan mengalami kolaps. Ribuan anggotanya tidak bisa menarik dana. 

Beberapa kasus yang mencuat adalah KSSPS BMT Mitra Umat Pekalongan, BMT Nurussa'adah Pekalongan hingga BMT An Naba.

"Baik, dalam hal ini yang kita soroti adalah khususnya lembaga BMT maupun Koperasi Syariah /Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)," katanya  pada RMOL Jateng, Sabtu (18/5).

Ia menjelaskan, perlu ada persepsi yang sama perihal kedua istilah tersebut. BMT atau kepanjangannya Baitul Mal wa Tamwil atau dalam bahasa Indonesia bisa diartikan rumah harta dan rumah pengembangan harta/rumah pembiayaan.

BMT adalah sejenis lembaga keuangan mikro syariah yang mempunyai fungsi sosial dan fungsi bisnis. Fungsi sosial yaitu menampung, mengelola serta menyalurkan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dari kaum muslimin yang mempunyai kelapangan harta untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan (Baitul maal). 

Adapun fungsi bisnis yaitu menghimpun kelebihan harta dari kaum muslimin untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat dan UMKM yang membutuhkan dana dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah (Baitut tamwil). 

Istilah, praktik dan pengembangan BMT di Indonesia ini termasuk sesuatu yang baru dan unik karena menggabungkan kedua fungsi tadi menjadi satu kesatuan. 

"Padahal kalau kita kilas balik sejarah pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat yang ada adalah istilah Baitul Maal yang mana merupakan lembaga negara yang mengelola perbendaharaan negara yang meliputi pemasukan negara dan pengeluaran negara," jelasnya.

Adapun Koperasi Syariah merupakan lembaga keuangan mikro yang lebih formal dibandingkan dengan BMT. Jika BMT pada awal mula pendiriannya ada yang belum dirinci seperti dalam hal bentuk kelembagaannya, Koperasi Syariah lebih jelas karena berangkat dari bentuk badan usaha koperasi tetapi dengan menjalankan usahanya sesuai prinsip-prinsip syariah. 

Berbicara mengenai pengelolaannya dalam konteks ekonomi syariah atau ekonomi Islam, kedua lembaga ini termasuk inovasi yang bagus. Apalagi jika benar-benar dijalankan dengan prinsip syariah atau Islam insyaAllah dapat membawa manfaat di dunia maupun di akhirat yaitu kemakmuran serta keridaan dari Sang Pencipta. 

"Baik lembaga BMT dan Koperasi Syariah mempunyai peran yang sama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana untuk disalurkan kepada masyarakat atau UMKM yang membutuhkan dana," jelasnya 

Fungsi ini sama seperti yang dijalankan oleh Bank Syariah, hanya bedanya jika Bank Syariah mempunyai target spesifik pada sisi pembiayaan untuk dana-dana yang besar. Sementara BMT dan Koperasi Syariah menyasar masyarakat bawah yang tidak dapat tersentuk oleh bank syariah. 

Contoh akad atau kontrak untuk penghimpunan dana yaitu menggunakan akad wadiah (titipan) serta mudharabah (Kerjasama usaha). Sementara itu, untuk penyaluran dana dapat berbentuk berbagai akad seperti misalnya pembiayaan murabahah, ijarah, salam, mudharabah, dan lain-lain. 

Khusus untuk BMT bisa memiliki peran tambahan yaitu menghimpun dan menyalurkan dana ZIS kepada pihak yang membutuhkan.

Baik BMT maupun Koperasi Syariah mempunyai usaha menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana. 

" Tentunya dengan prinsip-prinsip syariah, di antaranya elemen bagi hasil bagi pembiayaan produktif yang disalurkan kepada usaha-usaha UMKM serta margin laba bagi pembiayaan konsumtif," jabarnya.

Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan tersebut dapat diartikan sebagai investasi tetapi tentu dengan prinsip syariah yaitu tidak menerapkan bunga atau riba seperti lembaga keuangan konvensional. 

"Jadi, khususnya berkaitan dengan kasus yang penyimpangan yang dilakukan oleh BMT maupun Koperasi Syariah di pekalongan baru-baru ini adalah bukan investasinya yang salah, melainkan kedok investasi yang tidak boleh. Karena kenyataannya bukan investasi yang dilakukan melainkan penyalahgunaan dana nasabah yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Ubay, sapaan akrabnya.

Jika berbicara lebih lanjut dalam hal investasi, maka investasi itu membawa tiga potensi yaitu laba, impas atau rugi. Nah, ketika usaha yang dilakukan dengan hati-hati oleh pembiayaan nasabah kerugian, maka nasabah tersebut menanggung rugi tenaga.

"Lembaga keuangan menanggung rugi dana investasi yang tidak kembali. Untuk mengantisipasi hal tersebut tentu baik BMT maupun Koperasi Syariah harus melakukan mitigasi risiko," ucapnya.

Jika perlu melakukan pembinaan atau pendampingan langsung kepada nasabah-nasabah yang dijanjikan keuntungan.

"Dalam kaitannya dengan kasus baru-baru ini di Pekalongan, pemerintah harus berperan dalam penegakan hukum karena jika menilik berita yang beredar bisa dikatakan terdapat missmanagement atau bahkan sudah masuk ke ranah kriminal," ucapnya. 

Sejauh penilaianbya, pemerintah sudah memiliki regulasi yang cukup baik berkaitan dengan ekonomi syariah. Khususnya yang mengatur lembaga keuangan mikro seperti BMT dan Koperasi Syariah. 

Namun, yang menjadi pekerjaan rumah adalah penegakan aturan atau pengawasan yang lebih tegas dari pihak-pihak yang sudah diberikan wewenang. MisalnyaOJK dan Kementerian Koperasi dan UKM serta tentunya pihak penegak hukum seperti Kepolisian serta Pengadilan. 

Tentu tindakan preventif merupakan opsi terbaik yaitu dengan melalui pengawasan yang dilakukan oleh OJK jika terdapat lembaga keuangan yang diduga menyalahgunakan dana nasabah harus segera ditindak dan dievaluasi. 

"Bahkan lebih jauh seharusnya OJK dapat mengendus lembaga-lembaga keuangan yang berpotensi bermasalah di kemudian hari," tuturnya.

Serta tidak lupa peran Kantor Akuntan Publik (KAP) juga diperlukan untuk membantu peran OJK untuk melakukan audit keuangan kepada lembaga-lembaga keuangan mikro syariah tersebut karena menjalankan usaha menghimpun dana dari masyarakat. 

Terakhir, sebagaimana lembaga keuangan syariah lain baik BMT maupun Koperasi Syariah mempunyai organ bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dalam hal ini juga menjalankan peran pengawasan terkait kesyariahannya. 

DPS diharapkan dapat berperan dengan sebaik-baiknya karena organ ini termasuk kekhasan yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah (LKS) dibandingkan lembaga keuangan konvensional. 

Dalam kaitannya proyek-proyek infrastruktur menggunakan dana ekonomi syariah seperti melalui instrumen sukuk,  sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan.  Terlebih jika benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. 

"Sebagaimana jika kita menilik ke belakang di era Rasulullah SAW yang mendirikan lembaga Baitul Maal sebagai perbendaharaan negara," jelasnya 

Ubay berharap caranya seperti yang dipraktikan oleh Rasulullah dan para sahabat.  Yaitu ada potensi-potensi kekayaan negara yang bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan utama untuk membiayai infrastruktur.

Jadi tidak sekadar menghimpun atau menggunakan dana ekonomi syariah secara langsung. Mengapa demikian? 

"Karena kita sebagai warga masyarakat melihat juga ada penyimpangan-penyimpangan di sisi penguasa yang menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongannya," jelasnya. 

Jika semuanya dikumpulkan dapat meningkatkan penerimaan negara khususnya di sisi penerimaan bukan pajak. Harapannya nanti penerimaan negara dari pajak pun dapat diminimalkan bukan malah dinaikkan. 

"Hal ini karena pajak sendiri akhir-akhir ini dirasa sangat memberatkan seperti misalnya peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan tidak lama akan diberlakukan tarif PPN 12%,"pungkasnya.

Berita terkait : 

Tabungan Tak Cair, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor BMT Mitra Umat di Kota Pekalongan

Eks Karyawan BMT Mitra Ummat Ungkap Aliran Mencurigakan Capai Puluhan Miliar Rupiah

BMT Nurussa’adah Pekalongan Digeruduk,  Nasabah Desak Pengembalian Dana