Gedung Bundar Siap Usut Megakorupsi Century Jika KPK Angkat Tangan

Kejaksaan Agung siap menangani megakorupsi bailout Bank Century. Meski demikian, gedung bundar masih menunggu penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan KPK terhadap kasus yang disebut-sebut merugikan keuanagn negara Rp 6,7 triliun itu.


"Saya tidak pernah mendengar bahwa KPK tidak sanggup menangani kasus itu. Jadi ya kita tunggu saja bagaimana nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat (13/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Praetyo menegaskan pihaknya menunggu respons KPK terhadap kasus Century. Pada prinsipnya dia menekankan, sebagai institusi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menegakan hukum, Kejagung siap melanjutkan penyidikan perkara kasus Bank Century seperti diperintahkan dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang kita lihat masalahnya bagaimana yang diputus oleh Hakim Praperadilan itu kemudian menjadi perhatian KPK agar ditindaklanjuti," katanya.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Gugatan praperadilan disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KPK) karena menilai KPK tidak melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka Century setelah vonis Budi Mulya.