Gelapkan Sepeda Motor, Warga Purbalingga Dibekuk Polisi

TF (29) warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, dibekuk jajaran Polsek Mrebet, Purbalingga. Tersangka TF diduga melakukan penipuan dan penggelapan seeda motor milik Fitra Suretno (27) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.


Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 3211 AV.

Kapolsek Mrebet Polres Purbalingga Iptu Edi Surono mengungkapkan, pihaknya menangkap TF pada hari Jumat (10/7/2020) setelah bekerja sama dengan kepolisian Sektor Pulosari Polres Pemalang.

"Tersangka juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Pemalang," kata Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono kepada RMOL Jateng, Senin (13/7).

Dikatakan Kapolsek Mrebet, aksi kejahatan tersangka terjadi sekitar bulan Januari 2020. 

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput teman. Namun sepeda motor tersebut dibawa kabur tidak dikembalikan," kata Kapolsek Mrebet

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Karena melakukan kejahatan di dua lokasi berbeda maka akan dilakukan proses terlebih dahulu di Polsek Pulosari Polres Pemalang," pungkas Kapolsek Mrebet. (*)