Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi adegan aksi tawuran antar gengster yang berujung maut dengan tewasnya seorang remaja asal Semarang, Jumat (6/1).
- Buron 9 Hari, DPO Begal di Jalan Pemuda Ditangkap
- Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Senilai Rp 120 Triliun
Baca Juga
Aksi tawuran antar dua kelompok ini terjadi pada Minggu (27/11) pagi tahun lalu di jalan pantura Kendal desa Pucangrejo kecamatan Gemuh.
"Tadi kami telah lakukan rekonstruksi pembunuhan akibat aksi tawuran dua kelompok di kejadian di jalan pantura Kendal desa Pucangrejo kecamatan Gemuh. Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.
Tersangka adalah AK, warga kecamatan Kaliwungu, Kendal telah menghilangkan nyawa korban, D, warga Sendangmulyo, Semarang dengan cara membacok menggunakan celurit.
Dalam reka adegan ulang yang dilakukan di jalan pantura Kendal desa Pucangrejo kecamatan Gemuh, Kasat Reskrim menjelaskan dua puluh tiga adegan yang diperagakan oleh tersangka sudah sesuai dengan keterangan saat menjalani pemeriksaan.
"Yang diperagakan oleh tersangka ada 23 adegan mulai dari saling menantang di medsos, perkelahiannya, adegan pembacokan sampai dengan hingga mayat korban ditemukan oleh warga. Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa," terangnya.
Agus menjelaskan saat aksi tawuran antar gengster, tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota kelompok dari lawan musuhnya.
Saat pembacokan, satu korban bisa selamat sementara satu korban yakni D tewas dilokasi kejadian dengan luka bacokan dibagian punggung.
'Tersangka ini membacok dua korban pakai celurit besar. Satu korban bisa selamat tapi korban Deka meninggal dilokasi kejadian," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, tersangka, A, mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali.
"Awalnya kelompok kami saling tantang dimedia sosial terus janjian dilokasi yang berakhir dengan aksi tawuran. Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan," kata tersangka.
Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar.
Sementara tersangka tidak mengetahui jika salah satu korban yang dibacoknya tewas.
"Sudah saya bacok kedua korban, ya saya kabur karena tawuran juga bubar. Saya ngga tahu kalau ada salah satunya yang meninggal," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga desa Pucangrejo kecamatan Gemuh digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di pekarangan rumah warga, Minggu (27/11) tahun lalu.
Polisi menduga pembunuhan terkait aksi tawuran karena disekitar lokasi ditemukan empat senjata tajam jenis celurit, parang, gergaji dan pedang.
- Curi Laptop, Warga Brebes Ditangkap Polsek Ungaran Barat
- Korupsi Infrastruktur, KPK Sita Rp 700 Juta Dari OTT Lampung Selatan
- Penyelewengan Dana Ummat, Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Batang Mengundurkan Diri