Nasib investasi lokal di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang masih terkatung-katung meski dua kali melayangkan somasi. Pengusaha lokal itu akhirnya melayangkan somasi ketiga, selangkah lagi sebelum menempuh jalur hukum.
- Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el
- Pria Pekalongan Cabuli Dua Bocah SD Berulang Kali
- Kapolrestabes Semarang: Mayat Dicor, Korban Mutilasi
Baca Juga
"Kemarin kami terpaksa menyerahkan somasi ketiga, karena setelah somasi dua tidak direpons. Mereka ingin lanjut (membangun) tanpa syarat,"kata Osward Febby Lawalata selaku kuasa hukum investor lokal, Juhara Sulaeman, Selasa (4/10) pagi.
Ia menyerahkan somasi ketiga di sela-sela kunjungan Presiden Joko Widodo di KIT Batang.
Untuk diketahui, Koperasi Bhakti Makmur Jaya dari pengusaha lokal Juhara Sulaeman berinvestasi restoran di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Namun, terjadi wanprestasi dari pihak KIT Batang yang membongkar bangunan restoran secara sepihak, tepat sebelum beroperasi.
Osward menjelaskan, pada awalnya, kliennya ingin disvestasi atau menarik investasinya sebab KIT Batang melanggar perjanjian. Manajemen KIT Batang berjanji membangun kembali bangunan restor dalam jangka 3 bulan sejak Maret hingga Mei.
Selama pembangunan, pihak manajemen KIT Batang wajib membayar penalti relokasi Rp 70 juta per bulan hingga bangunan selesai. Namun, selain bangunan tidak kunjung jadi hingga September, penalti juga tidak dibayar sejak Juni.
Ia menjelaskan, pada awalnya kliennya ingin menarik semua investasi yang terkatung-katung. Tapi akhirnya mau melanjutkan dengan syarat minta penalti keterlambatan dan relokasi dari bulan Juni - September dibayar dengan nilai Rp 70 juta per bulan tetap dibayar. Total manajrmrn KIT Batang harus membayar Rp 280 juta.
Usai somasi kedua, kliennya sudah bertemu direksi KIT batang di Restoran Bowerry-Semarang. Kliennya mengalah dengan mengurungkan tuntutan disvestasi. Tapi dengan syarat ganti rugi penalti tetap dibayar.
"Tapi tidak direpons, mereka ingin lanjut tanpa syarat. Lah ini kan gak adil dong, penindasan terhadap rakyat,"kata Osward
Melalui somasi ketiga sekaligus terakhir ini, pihaknya memperingatkan agar manajemen KIT Batang memenuhi kesepakatan yang muncul di Restoran Bowery itu. Manajemen KIT Batang wajib membayar penalti dalam lima hari sejak somasi ketiga ini diserahkan.
"Apabila somasi ini dihiraukan, maka klien kami sudah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum atas wanprrestasi dan itikad buruk manajemen KITB baik itu gugatan maupun kepailitan," tuturnya.
Ia meminta manajemen KIT Batang untuk memenuhi kewajibannya. Sebab, proyek KIT Batang merupaka proyek strategis nasional (PSN) andalan presiden Joko Widodo. Ketidakprofesionalan manajemen KIT Batang akan mencoreng citra Presiden.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan yang baru turut angkat bicara terkait somasi. Ia yakin akan ada solusi terkait somasi dari investor lokal tersebut.
"Kami belum bisa komentarin, karena saya baru masuk. Tapi ya buat saya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik," katanya di aula Pemkab Batang,
Ngurah menegaskan, harus ada jalan keluar dalam masalah tersebut.
"Harus ada jalan keluar. Karena semua orang pingin hidupnya lebih tenang dan dami. Ngapain bertengkar kalau ada solusi," ujarnya.
- Penggerebekan: Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah Digulung Oleh BIN, BPOM Serta Kepolisian
- JPU Tuntut Mantan Kades Kalibeluk Batang 5 Tahun Penjara
- Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Ditangkap