Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes
Polri berhasil menangkap DM alias Cakil pemuda 18 tahun yang meretas
situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Pemkab Karanganyar Grebek Pasar Matesih
- Gelombang PHK Industri Tekstil Mampir Kota Pekalongan, Pemkot : Hanya Ada Satu Perusahaan
- Presiden Jokowi Luncurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan
Baca Juga
Motif Cakil meretas situs Bawaslu ternyata hanya iseng. Dari pengakuan pelaku, situs-situs pemerintah sangat mudah untuk diretas.
"(Meretas) secara random, kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas. Iya, sangat lemah situs pemerintah," kata pelaku kepada wartawan di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7) dikutip dari Kantor Berita Politik
Cakil mengaku belajar meretas situs secara otodidak dari internet yang telah dilakoninya sejak tahun 2016 yang lalu.
Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safruddin mengatakan, tidak hanya situs pemerintah yang diretas pelaku tapi juga situs media online dan situs-situs internasional.
"Seperti situs DPRD Banten, Dinas Pedesaan di Banten dan yayasan sebuah universitas," ujar Asep.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sim card, memori card micro, satu perangkat elektronik, handphone, akun email, dan akun facebook.
Pelaku kemudian dikenakan Pasal 30, 32, 33 UU ITE dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Satgas Pangan Polres Purworejo Ketersediaan dan Harga Beras di Pasar Beras Kutoarjo
- Harga Daging Ayam Potong Capai Rp 35 Ribu pada Pekan Pertama Ramadhan
- Warga Terdampak Reaktivasi Rel KA Tawang-Tanjungmas Terima Santunan