Hajar Polisi, Kakak Dan Adik Disel

Emosi diserempet motor, Akhmad Fiki Fathudin Hidayat (27) dan adiknya Akhmad Dani Zaki Fathurrahman (19) menghajar Muji Raharjo (44) yang belakangan diketahui anggota Sat Narkoba Polres Purbalingga.


Akibat dihajar pelaku, korban menderita patah tulang rusuk dan luka robek di bagian lutut hingga harus dirawat inap di rumah sakit.

Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto, saat press rilis mengatakan, saat kejadian, korban tengah membuntuti target yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Saat melintas jembatan Sungai Soso di Desa Selaganggeng Mrebet, korban hendak menyalip dua sepeda motor yang dikendarai kakak beradik Akhmad Fiki dan Akhmad Dani.

Saat itulah sepeda motornya menyerempet sepeda motor Akhmad Fiki dan berefek karambol ke kendaraan Akhmad Dani. Tiga sepeda motor terguling beserta pengendaranya.

"Kedua pelaku yang emosi kemudian memukul, menendang dan menginjak-injak korban," ujar Ponco, Selasa (3/3) siang.

Kejadian itu dengan cepat sampai ke telinga polisi. Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Purbalingga langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan keberadaan  pelaku dan membekuk kakak beradik itu di rumahnya di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.