Hakim Pengadilan Tipikor Putuskan Sidang Terdakwa Dugaan Korupsi Kasda Lanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, memutuskan agar persidangan dugaan korupsi Kasda Kota Semarang dengan terdakwa R. Dody Kristyanto tetap dilanjutkan.


Hal tersebut dikatakan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/3) malam.

Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum yang dipersoalkan penasehat hukum terdakwa sudah sesuai dengan syarat yang berlaku.

Oleh karenanya, hakim menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa.

Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat dakwaan sehingga dapat digunakan," kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, terjadinya perubahan nama terdakwa tidak mengurangi uraian dakwaan penuntut umum.

Perubahan nama terdakwa Dyah Ayu Kusumaningrum menjadi saksi Dyah Ayu Kusumaningrum hanyalah salah ketik dan dapat dibenarkan," tegas hakim.

Atas putusan sela tersebut, penasehat hukum terdakwa, Syukron, langsung mengajukan banding. Oleh hakim, dirinya diminta menyampaikan hal tersebut nanti secara tertulis.

Saya mengajukan banding, yang mulia," kata dia.

Sidang digelar kembali pada Senin, 18 Maret 2019. Rencananya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 5 orang saksi untuk diperiksa.