Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kesaksian terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, soal tokoh-tokoh politik yang menerima uang haram proyek itu.
- Tim Gabungan Bongkar Keberadaan Pabrik Narkoba Terbesar Di Jabar
- Belasan Remaja Mau Tawuran, Unit Reskrim Polsek Semarang Utara 'Lidik' Orangtua
- Jumlah Pelanggar Masih Tinggi, Dirlantas Polda Jateng : Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Baca Juga
Termasuk, tentang mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Puan Maharani, dan mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, menerima 500 ribu dolar AS.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, mengatakan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Nyanyi Ngeri Setnov" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3).
Dasarnya, mantan Ketua Umum DPR RI dan Partai Golkar itu didakwa Jaksa KPK menerima 7,3 dolar AS atau senilai Rp 71 miliar. Uang sebanyak itu tidak mungkin "dimakan" sendiri.
Emerson juga tidak percaya dengan bantahan PDIP bahwa tidak mungkin menerima uang korupsi E-KTP karena saat proyek itu berlangsung sedang menjadi oposisi pemerintah.
"Enggak mungkin dia makan sendiri. Pasti dibagi. Kalau tidak (dibagi), pasti ramai. Korupsi enggak kenal oposisi atau tidak. Semua pihak bisa terima. Karena kalau tidak akan ramai," tegasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dia desak KPK untuk menindaklanjuti pengakuan Setnov apalgi Presiden Joko Widodo sudah memberikan "lampu hijau".
"Layaknya SOP, pasti dibantah (terduga penerima). Tapi KPK jangan terima mentah-mentah bantahan itu. Betul kata Jokowi. Kalau ada bukti yang cukup ya telusuri. KPK jangan takut dan jangan ragu mengungkap ini," demikian Emerson.
- Pemilik SMP Perdana Ditemukan Tewas di Halaman Sekolah
- Wow, Ada Pabrik Upal Di Perpustakaan UIN Alauddin
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham, Kalapas Batang Akhirnya Angkat Bicara