Mengaku Intel Polres Kebumen, seorang residivis inisial AN (36) warga Kecamatan Prembun, Kebumen mengelabuhi kekasihnya.
- Polda Jateng Selidiki Selebaran Berisi Kritik Perpanjangan PPKM di Klaten
- KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Rampasan dari Koruptor
- Pengamen Nekat Curi Motor Dibekuk Polisi
Baca Juga
Sepeda motor milik kekasihnya pun melayang digadaikan oleh tersangka setelah mendapatkan cintanya.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh berbasis android.
"Modusnya, tersangka memacari korban dan mengajaknya tunangan. Selanjutnya sepeda motor milik kekasihnya digelapkan kepada seseorang," jelas AKBP Rudy, Jumat (24/4).
Tersangka menggadaikan kendaraan bermotor pada bulan Februari 2020. Pada awalnya tersangka mengaku bisa melakukan memproses mutasi kendaraan kekasihnya yang bernopol DKI Jakarta.
Korban yang percaya tersangka adalah Intel, selanjutnya menyerahkan kendaraan bermotor berikut surat-surat kendaraan.
Janjinya, proses balik nama kendaraan memakan waktu satu minggu.
Namun hingga beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama itu bisa selesai.
Korban yang curiga, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
Dia menjelaskan, tersangka sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2015 dan diputus 4 tahun 6 bulan.
Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun, pada tahun 2019.
Dalam kesehariannya ternyata tersangka yang juga bapak 3 anak ini adalah kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa daerah Prembun.
- Polda Jateng Kembali Identifikasi Empat Jenazah Baru Korban Dukun Slamet
- Jasad Perempuan Muda Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di perairan Morosari Demak
- Amankan Orkes Dangdut di Mayong, Polisi Sita Puluhan Miras