Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama sebulan ke depan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
- Penangkapan Eni Saragih Tidak Pengaruhi Citra Golkar
- Viral Video Perkelahian Melibatkan Remaja Bawa Senpi, Ini Tindakan Polres Blora
- Sadis, Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya perkembangan pengamanan terhadap Ferdy Sambo.
"(Ditempatkan di Mako Brimob selama) 30 hari (berdasarkan) info dari Itsus (Inspektorat Khusus)" ujar Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/8).
Penempatan Sambo itu mengacu kepada Peraturan Polri 7/2022. Namun demikian, Dedi belum merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti (dugaan pelanggaran etik Sambo)," kata Dedi.
- Terapkan Restorative Justice, Kejari Batang Damaikan Pencuri Bonsai dan Korbannya
- Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba: Ribuan Obat Berbahaya Disita
- Kakanwil Kemenkumham Jateng : Ada 35 Satker Rutan-Lapas Diusulkan TPI