Jaksa Agung HM Prasetyo menganggap wajar atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Aman Abdurrahman yang meminta dihukum pidana mati.
- Edarkan Pil Koplo, Warga Purbalingga Dibekuk Polisi
- Ombudsman : Polri Sudah Buka Diri Kasus Brigadir J
- Bidik Arena Balap Liar, Polres Kudus Masif Berpatroli Menjelang Subuh
Baca Juga
Prasetyo beranggapan, Aman sangat berbahaya bagi negara lantaran dengan doktrinnya mampu menggerakkan orang untuk melakukan aksi teror.
Dia bahkan pendiri pembentuk jaringan dan doktrin kepada pengikutnya yang sekarang menyebar dan melakukan aksi teror," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/5).
Prastyo sadar betul bahwa Aman merupakan tokoh sentral Jamaah Ansharut Daullah (JAD), kelompok yang selama ini melakukan teror di Indonesia.
JAD pendukung utama ISIS di Suriah," ujarnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.
Hal itu disampaikan Jaksa Anita dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.
- Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Warga Wonosobo Ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara
- Belasan Pelajar Tawuran Minta Maaf ke Orang Tua Saat Dijemput di Polres Demak
- Pedagang Pecel Lele di Tengaran Tewas Ditangan Teman Sendiri