Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi SAT

Sidang perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5).


Agenda persidangan kali ini yakni mendengarkan tanggapan JPU pada KPK dari eksepsi Syafruddin.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Yanto membuka persidangan pada pukul 10.10 WIB.

Sebelumnya Syafruddin dalam eksepsinya menyoroti sejumlah Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan ada kerugian negara. AUudit tersebut bertolak belakang dengan audit BPK sebelumnya, 30 November 2006, yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Dia menilai audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK sendiri, yakni Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017.

Ia juga mempertanyakan independensi, objektifitas dan profesionalisme pemeriksaan BPK. Hal ini mengingat bukti-bukti yang disodorkan penyidik KPK bersifat sepihak dan semata-mata untuk membenarkan dakwaan.

Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dari penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).