Kepolisian Sektor Jebres Polresta Surakarta melakukan release tentang kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Tegalharjo kecamatan Jebres kota Surakarta pada Jum'at (10/7/20).
- Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Tegal Ditangkap, Video Viral di Medsos
- Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
- Pesta Miras di Sriwedari, Empat Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Baca Juga
Ironisnya korban curat ini merupakan ibu yang sedang hamil.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono, menjelaskan petugas Reskrim Polsek Jebres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui berinisial WP alias G (37) dan MGA alias Ac (28 ).
Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan( Jambret) terhadap korban seorang ibu hamil atas nama Tri Regina, warga Mojosongo di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Tegal Harjo,Jebres kota Surakarta
Sedangkan kronologi kejadiannya hari Jumat (10/7/20) sekira pukul 17.00 Wib.
"Setelah itu disaat kedua tersangka dalam perjalanan dan di daerah jalan Urip Sumoharjo , tersangka WP melihat HP yang berada diatas paha korban sebelah kiri namun disaat tersangka WP mengambil HP korban, korban teriak maling selanjutnya kedua tersangka melarikan diri,"ungkap Kapolsek Jebres kepada RMOLJateng, Kamis (16/7/20)
Tapi naas bagi kedua tersangka sehingga kedua tersangka ketangkap oleh warga di daerah Kepatihan Wetan dan dihakimi oleh massa.
Beruntung pada saat kejadian, petugas Kepolisian Polsek Jebres berada dilokasi untuk mencegah massa yang menghakimi kedua tersangka. Selanjutnya kedua tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian ke Mapolsek Jebres beserta barang buktinya.
"Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A5 warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna hitam nopol AD 6266 NK," imbuh Kapolsek.
- Dugaan Korupsi Di SMKN 3 Purworejo, Penasihat Hukum Desak Pengusutan Tuntas
- Terbongkar! Tempat Kasino dan Hiburan Di Kawasan Perumahan
- Hakim PN Pekalongan Vonis Pemalsu Merek Gajah Duduk 1,5 Tahun Penjara