Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan terhadap tujuh orang korban. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
- Bawa Sabu Warga Wonosobo Dicokok Polisi di Kledung
- Bandar Arisan Online di Salatiga Diduga Kabur, Tinggalkan Rumah Kontrakan Dalam Keadaan Tidak Dikunci
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
Baca Juga
menjadi PNS. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.
Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan. Diantaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya. Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," pesannya.
- Seorang Pemuda Diringkus Polisi Gara-gara Curi Ponsel Teman Kencan
- Home Industry: Produser Sabu-sabu dan Happy Water Terbongkar Di Banyumanik
- Dua Pelaku Curammor di Pati Dibekuk Tim Resmob Polda Jawa Tengah