Jepang Diperintah Bayar Kompensasi Korban Jugun Ianfu

Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus membayar kompensasi kepada para korban budak seks atau "jugun ianfu" pada era Perang Dunia II.


Pengadilan Negeri Salatiga mengabulkan sebagian amar putusan pemohon dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka Advokat perlente Drs Sri Mulyono (SM) atas perkara dugaan penipuan tertanggal 13 April 2020 oleh Polres Salatiga, Senin (18/1).

Dengan demikian Polres Salatiga diwajibkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perintah (SP3) sementara atas penyelidikan kasus ditangani Sat Reskrim Polres Salatiga.

Humas Pengadilan Negeri Salatiga Bambang Trikoro SH MHum
menjelaskan, melihat dari amarnya yakni salah satunya penghentian sementara penyelidikan perkara pidana yang ditangani Sat Reskim Polres Salatiga.

"Jadi di dalam amar putusannya disebutkan ada SP3 sementara. Ketika proses hukum pidana bisa dilanjutkan kembali tanpa harus melalui pengadilan setelah proses hukum Perdata inkrah," kata Bambang ditemui usai sidang Praperadilan di PN Salatiga, Senin (18/1).

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat SM warga Tegalrejo Salatiga itu disaat yang bersamaan tengah berproses perkara Perdata.

Sementara, KBO Reskrim Polres Salatiga Iptu Tri saat dikonfirmasi menilai putusan Hakim Praperadilan dianggap sudah adil.

"Jadi putusannya dikabulkan sebagian yakni untuk menghentikan sementara. Artinya, tidak ada aktivitas proses penyelidikan selama proses hukum Perdata inkrah. Bu hakim tidak memastikan untuk menghentikan SP3 namun hanya untuk menghentikan proses penyelidikannya," terang Iptu Tri.

Artinya, lanjut dia, sewaktu-waktu kasus pidana atas dugaan penipuan proses hukumnya dapat kembali berjalan sambil menunggu putusan pengadilan terkait hukum perdatanya berkekuatan hukum data tetap.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Drs Sri Mulyono SH MHum, Nizar Malik merasa bersyukur karena gugatan permohonan klainnya dikabulkan dengan SP3 sementara.

"Kalau ada novum bisa dibuka kembali. Dan kami penetapan tersangka selama ini kepada klain kami salah alamat dan melebihi kewenangan," ungkap Nizar Malik.

Sebelumnya, SM yang juga sempat menjabat anggota Dewan Pengawas RSUD Salatiga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan sejak tanggal 13 April 2020 oleh Polres Salatiga.