Maraknya penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi salah satu perhatian satuan lalu lintas Blora, Jawa Tengah.
- Upal dan Narkoba, Jadi Kasus Paling Mencolok di Kejari Demak
- Remisi Untuk 82 Narapidana Rutan Salatiga, 3 Langsung Bebas
- Sidang Pertama Sengketa Tanah di PTUN Semarang: Muhajirin vs BPN Kabupaten Tegal
Baca Juga
Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Lantas AKP Noach Hendrik, alat transportasi sepeda listrik banyak diminati anak-anak hingga orang tua, sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalur sembarangan.
“Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu, merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi," terangnya, Senin (2/10).
Beberapa persyaratanya antara lain, ada lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem berfungsi dengan baik, dan klakson.
"Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam," terangnya.
AKP Noach menegaskan, pengendara sepeda listrik sebelum turun ke jalan wajib memenuhi beberapa syarat, yakni menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang, tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Pengendara sepeda listrik juga diwajibkan memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi.
"Dan untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12 -15 tahun, harus didampingi orang dewasa dan digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya," ungkapnya.
AKP Noach menambahkan, kurang lebih 1 bulan kedepan, satuan lalu lintas Polres Blora akan melakukan sosialisasi, terkait sepeda listrik. Jika masih abai, akan dilakukan penindakan.
"Rencana 1 bulan kami sosialisasi, setelah itu akan melaksanakan penindakan apabila secara kasat mata menemukan warga yang melanggar," imbuhnya.
Dia mengimbau para pengguna sepeda listrik tidak melintas di jalan umum kecuali di jalur khusus yang telah disediakan.
- Dugaan Kemplang Pajak, KAMAKSI Minta PT BCP Diselidiki
- Sempat Kabur, Pengemudi Elf Maut di Tuntang Akhirnya Ditangkap
- JAMPIDUM : Tuntutan Bebas Sukena Karena Tak Ada Unsur 'Mens Rea'