Kasus Tanah Munjul, KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Anja Runtuwene Dan Tommy Adrian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.              


"Kamis kemarin tim penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 40 hari ke depan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat petang (2/7).

Selain itu kata Ipi, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Tommy Adrian (TA) selama 40 hari ke depan sejak Minggu (4/7) hingga Kamis (12/8) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Pemberkasan perkara para tersangka tersebut, masih terus dilakukan, diantaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," ucap Ipi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sara Jaya Provinsi DKI Jakarta; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan Korporasi PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal.

Tak hanya itu saja transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.