Kecelakaan Maut di Kampung Kali, Polisi Naikkan Status Jadi Anak Berkonflik Hukum

Polrestabes Semarang, menaikkan status penabrak Vito (15).dari Anak Berhadapan Dengan Hukum menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.


Satlantas Polrestabes Semarang terus menangani kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak di bawah umur di Kampung Kali, Kota Semarang. 

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya mendapati adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara R25 atau pelaku.

"Pelaku tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, pajak motor mati, kecepatan melebihi aturan dan kendaraan tidak standar (knalpot brong)," terang Wakapolrestabes Semarang, Sabtu (25/3) sore.

Selanjutnya, lantaran pelaku masih di bawah umur, pihak Satlantas telah berkoordinasi dengan Bapas dalam menangani kasus tersebut. 

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, dalam kasus ini, pelaku yang semula berstatus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, kami naikkan statusnya menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum," tambah Ardi.

Pelaku pengendara R25, diketahui masih berusia 15 tahun dan saat ini sudah menjalani rawat jalan. 

Sementara itu, Kasat Kantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menyatakan sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan maksimal dalam kasus tersebut.

"Patut ditegaskan bahwa ada dua pelanggaran yang terjadi. Pengendara R25 mendahului dari sebelah kiri dan kecepatan di atas 50km/jam. Tidak dilakukan penahanan karena pengendara R25 masih di bawah umur, didampingi bapas dan orang tua yang menjamin dapat hadir jika dibutuhkan dalam persidangan," ungkap Sigit.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Kampung Kali pada Rabu (8/3). Korban bernama Vito Raditya (18) meninggal dunia usai dua pekan dilakukan perawatan intensif di RSUP Dokter Kariadi Semarang.