Kejari Tetapkan Windari Tersangka, Barang Bukti Rp600 Juta

Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional pada Badan Pertanahan Nasional, Windari Rochmawati, menjadi tersangka atas dugaan pungli di lingkungan kantor BPN Semarang.


Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji menerangkan dari hasil pendalaman, penyidik menemukan barang bukti berupa uang sekira Rp. 600 juta.

"Uang itu ditemukan di kosan Windari sekira Rp. 498 juta, di mobil sekira Rp. 51 juta dan di dalam tas di kantor yang bersangkutan ada Rp. 35,9 juta," kata Dwi di kantor Kejari Semarang, Rabu (7/3).

Dwi menerangkan, uang yang ditemukan tersebut terbungkus di dalam amplop. Diperkirakan, praktek pungli itu dilakukan Windari sejak Bulan Oktober hingga saat terakhir ditangkap. Selain itu, lanjut Dwi, penyidik juga menemukan sebuah gelang emas. Meski demikian, penyidik masih mendalami gelang tersebut.

"Penyidik mengetahui dari 116 amplop yang ada tulisannya. Kisaran isinya antara Rp. 2 juta hingga Rp. 14 juta," imbuhnya.

Dwi menambahkan, penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara itu. Katanya, apabila penyidik memiliki pandangan lain, bisa jadi ada tersangka lain.

Saat ini, tersangka sementara dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.