Kepengurusan Yayasan TITD Grajen Dieksekusi PN Semarang

Pengadilan Negeri Semarang membacakan surat eksekusi kepengurusan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Grajen, Semarang.


Surat keputusan eksekusi Nomor W12.UI/155/pdt/04.01/10/2018/JS.Dvd tersebut, dibacakan oleh Panitera PN Semarang, Ali Nur Yahya. Pelaksanakan eksekusi tersebut hanya bersifat deklaratur.

Menetapkan, mengabulkan permohonan eksekusi. Memerintahkan kepada panitera untuk melaksanakan surat putusan eksekusi," kata Ali, Selasa (30/10).

Ali menerangkan, jika eksekusi tersebut menindaklanjuti permohonan eksekusi dari pihak Edhie Setiawan Wiryoatmodjo melalui Muharsuko Wirono selaku kuasa hukum pada 20 Juli 2018.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1621K/PDT/2016 tanggal 9 Agustus 2016 juncto Perkara Nomor 475/PDT/2015/PT.SMG tanggal 8 Desember 2015 juncto 460/pdt.G/2014/PN.SMG tanggal 13 Juli 2015," kata Ali.

Sebelumnya terjadi dualisme kepengurusan di kepengurusan yayasan di TITD Grajen. Sengketa tersebut akhirnya berujung ke ranah pengadilan.