Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).
- Polres Banjarnegara Ringkus Pembuat dan Aktor Video Pornografi Sesama Jenis
- Mobil Di Rumah Orang Kepercayaan Eks Kalapas Sukamiskin Disita KPK
- Sempat Buron, Tim Resmob Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Yang Kabur Bawa Uang Rp100 Juta
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan saksi baru tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus KTP-el, Irvanto Hendra Pambudi.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap saksi M. Iqbal Wibisono, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Febri menjelaskan selain melengkapi berkas pemeriksaan tersangka, pemeriksaan Iqbal untuk mendalami informasi baru terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun.
Menurut Febri, dalam kasus korupsi KTP-el KPK tidak berhenti pada Setya Novanto namun ada pihak lain yang patut dimintai pertangungjawabannya.
"Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait KTP-el. KPK terus mendalami kasus KTP-el ini. Putusan terhadap SN kemarin bukan akhir dari penanganan kasus ini," pungkasnya.
- BNNP Jateng Musnahkan Satu Kilogram Sabu-sabu
- Peras Warga dan Polisi, Oknum Pengacara Ini Diburu Jatanras Polda Jateng
- KPK Bahas OTT Lapas Sukamiskin Bareng DPR