Ketua Yayasan Istiqomah Mandiri Desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo, Kebumen, Riyadi (40) ditangkap polisi dengan dugaan penipuan terhadap Edi Purnomo warga Kecamatan Buayan Kebumen dengan kerugian mendekati miliaran rupiah.
- KPK Bahas OTT Lapas Sukamiskin Bareng DPR
- Batal Diperiksa KPK, Tersangka Robin Pattuju Dapat Perpanjangan Penahanan 30 Hari
- Analisa CCTV : Iwan Boedi Terpantau CCTV di Lokasi Penemuan Mayat
Baca Juga
Penipuan dilakukan dengan modus, tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta.
Iming-iming tersangka, setelah cair, dana itu selanjutnya bisa digunakan untuk membayar material proyek pembangunan Pondok Pesantren milik tersangka, yang semua materialnya beli kepada korban yang nunggak.
Alih-alih untuk membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban. Korban harus melakukan transfer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap.
Namun setelah transfer Rp924.600.000 rekening Bank Indonesia milik tersangka belum juga bisa dibuka.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban. Namun setelah dicek emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 kg lebih itu adalah logam kuningan.
Korban yang merasa kecewa selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kebumen, yang berujung pada penangkapan terhadap tersangka Riyadi.
"Tersangka Riyadi kami tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Mei sekitar pukul 16.00 WIB. Rangkaian penipuan dilakukan sejak bulan November 2019. Saat itu tersangka meminjam uang untuk membuka blokir Bank Indonesia," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (19/5).
Untuk memuluskan aksinya tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia, yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai Rp800 juta.
"Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik. Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," ungkap AKBP Rudy.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
- Satpol PP Kota Semarang Tutup Sementara Marabunta dan Hollywings Selama Satu Bulan
- Perempuan Asal Tegowanu Grobogan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah