Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang mengecam kasus dugaan pemerkosaan yang menewaskan NK bocah 9 tahun di Genuk. Parahnya, pelaku merupakan ayah kandung korban yang seharusnya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan.
- KPK Peringatkan Kalapas Seluruh Indonesia Tak Salahgunakan Jabatan
- Eksekusi Bangunan di Gang Tengah Pecinan Dihadang Puluhan Lansia
- BASARNAS Semarang Menemukan Kakek Terapung di Sungai Banjir Kanal Timur
Baca Juga
“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa, SIP, Senin (21/3/2022).
Ia menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi. Korban merupakan anak kandungnya sendiri dan masih dibawah umur. Ironis dan sangat menyayat hati. Pihaknya sangat prihatin atas kasus tersebut.
“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” katanya.
Kekerasan dan predator anak bagaikan gunung es. Dari sekian kasus yang terungkap pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat. Hal itu harus menjadi perhatian serius semua kalangan. Orang Tua khususnya ibu jangan mudah percaya dan harus bisa memproteksi anak-anaknya.
“Pengawasan memang harus, agar jangan sampai kasus-kasus seperti menimpa Nk terulang lagi,” tambahnya.
Kasus tragis dialami NK, warga Genuk. Bocah berusia 9 tahun itu meninggal diduga setelah dicabuli ayah kandungnya, Widiyanto (42).
Kasus itu terungkap setelah ibu korban Yunita (38), melapor ke Polrestabes Semarang. Widiyanto dan Yunita sudah bercerai dan tinggal beda rumah. NK sudah dimakamkan Sabtu 19 Maret 2022 yang akhirnya dibongkar makamnya. Sebab, korban NK meninggal dengan kondisi tidak wajar.
- Jelang Malam Takbir, Belasan Pemuda di Semarang Utara Tawuran
- Peredaran Minuman Setan Mengkhawatirkan, Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras
- Buat Cicil Hutang, Satpam Salah Satu SMA Kota Semarang Curi Uang Dari Ruang Guru