Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021, Evariawan Sukmahadi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
- Hasil Pemeriksaan Forensik: Polda Jawa Tengah Temukan Proyektil Peluru Bersarang Di Tubuh Korban GRO
- Pihak SMKN 4 Semarang Mengakui Siswanya Tidak Masuk Beberapa Hari Tanpa Izin
- Residivis Warga Temanggung Dicokok Polisi Usai Gasak Gawai Jemaah Masjid
Baca Juga
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tipikor Semarang memvonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batang.
"Kalau tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan," kata Kasintel Kejari Barang, Ridwan Gaos Natasukmana dalam keterangan persnya, Rabu (10/11).
Ervariawan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 November 2021.
Hal yang meringankan terdakwa antara lain membayar uang pengganti sebesar Rp785.164.562. Uang itu sebagai pengganti kerugian negara karena perbuatannya dan sudah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Untuk diketahui terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp785.164.562.
Pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran Covid-19.
Terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
- Gelapkan BPKB dan Gunakan Dana Desa, Kades di Rembang Ditahan Polisi
- Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor
- Dua Mantan Karyawan PT HIT Curi Onderdil Kulkas Terlilit Utang Judi Online