KPAI Minta Polisi Tidak Menahan SS, ABG Yang Ancam Jokowi

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendesak Kepolisian tidak menahan SS alias RJ (16) yang mengancam Presiden Jokowi.


KPAI menilai SS masih dibawah umur dan pemenjaraan bukan langkah yang tepat untuk membina pelaku.

"Melihat kasus ini dari sisi usia masih anak-anak, latar belakang dan apa yang dilakukan kondisinya seperti itu, tentu pemenjaraan bagi pelaku bukan tindakan yang arif," ujar Susanto saat mendampingi pelaku di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/5) dilansir dari Kantor Berita Politik

Menurut Susanto sebaiknya semua pihak memaafkan tindakan SS demi masa depannya. Sekalipun tindakan tersebut mengancam seorang kepala negara.

Tidak hanya itu, salah satu alasan Susanto, SS tidak boleh dipenjara, karena pihak keluarga dan pelaku sudah melayangkan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.

SS dan keluarga telah menyesali perbuatan konyol yang telah viral di media sosial. Susanto juga merasa yakin Presiden Joko Widodo bakal memaafkan perbuatan yang dilakukan di sekolah itu.

"Jadi sesungguhnya yang bersangkutan mengaku bukan hina presiden, semata-mata hanya untuk lucu-lucuan ke publik, tantangan oleh teman-temannya," ujar Susanto.