Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto
mendesak Kepolisian tidak menahan SS alias RJ (16) yang mengancam
Presiden Jokowi.
- Tiga Anggota PSHT Sukoharjo Jadi Korban Pengeroyokan
- Malam Takbiran Polisi Geledah Rumah Kosong, Ratuan Petasan Siap Ledak Diamankan
- Belum Malam Minggu, Gangster Sudah Muncul Lagi, Tawuran Di Kalipancur
Baca Juga
KPAI menilai SS masih dibawah umur dan pemenjaraan bukan langkah yang tepat untuk membina pelaku.
"Melihat kasus ini dari sisi usia masih anak-anak, latar belakang dan apa yang dilakukan kondisinya seperti itu, tentu pemenjaraan bagi pelaku bukan tindakan yang arif," ujar Susanto saat mendampingi pelaku di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/5) dilansir dari Kantor Berita Politik
Menurut Susanto sebaiknya semua pihak memaafkan tindakan SS demi masa depannya. Sekalipun tindakan tersebut mengancam seorang kepala negara.
Tidak hanya itu, salah satu alasan Susanto, SS tidak boleh dipenjara, karena pihak keluarga dan pelaku sudah melayangkan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
SS dan keluarga telah menyesali perbuatan konyol yang telah viral di media sosial. Susanto juga merasa yakin Presiden Joko Widodo bakal memaafkan perbuatan yang dilakukan di sekolah itu.
"Jadi
sesungguhnya yang bersangkutan mengaku bukan hina presiden, semata-mata
hanya untuk lucu-lucuan ke publik, tantangan oleh teman-temannya," ujar
Susanto.
- 13 Narapidana Dibebaskan Dari Lapas Kedungpane Semarang
- Kepergok Curi Kotak Infaq Masjid, Warga Wonogiri Nyaris Dihakimi Warga
- Kapolres Pastikan di Salatiga Tidak Ada Penimbunan Migor