Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami ucapan tersangka kasus KTP-el Irvanto Hendra Pambudi yang menyebut nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menerima sejumlah uang dari proyek KTP-el.
- Ajak Makan Nasi Goreng, Penjual Bakso di Semarang Cabuli Gadis 15 Tahun
- Peredaran Rokok Bodong Tak Ada Habisnya, Bea Cukai Kosek Sarang Rokok Bodong di Jepara
- Duh, Jual Beli Kursi Sekolah Dan Pungli Masih Ada Aja Nih
Baca Juga
"Nanti akan kita dalami dahulu informasi tersebut. Apakah ada bukti-bukti lain yang mendukung juga perlu ditelusuri," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu menyebutkan bahwa dirinya pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR. Ia mengatakan hal tersebut dalam persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain itu Febri juga mengatakan bahwa pihaknya akan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan serta pihaknya akan melihat kesesuaian fakta tersebut dengan bukti-bukti yang lain.
"Fakta-fakta persidangan pasti kita cermati, yang perlu dipahami dalam pembuktian sebuah keterangan tidak bisa berdiri sendiri. Harus dilihat kesesuaiannya dengan bukti lain," tukasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Sebelumnya Irvanto menyebut ada sejumlah anggota DPR yang menerima aliran uang dari proyek KTP-el tersebut.
Selain menyebut nama politisi Partai Golkar Markus Nari dan Melchias Markus Mekeng, Irvanto juga menyebut nama lain yang diduga ikut menikmati aliran uang panas tersebut diantaranya adalah Nurhayati Ali Assegaf. Nurhayati disebut telah menerima uang dari proyek tersebut sejumlah 100 ribu dolar AS.
Irvanto juga diperiksa penyidik KPK pada hari ini meskipun namanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pihak komisi anti rasuah.
- Diduga untuk Praktek Esek-esek, Satpol PP Kota Semarang Razia Kos-kosan
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
- Dinas Sosial Serahkan Bayi Dibuang kepada Keluarga