KPK Dibuat Heran Dengan Tingkah Bupati Bandung Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mencokok Bupati Bandung Barat Abu Bakar.


Memang sedikit mengherankan, sehari sebelumnya KPK telah mengumumkan bahwa pihaknya melakukan operasi senyap yang berhasil menciduk tujuh orang tersangka termasuk Abu Bakar.

Namun publik dibuat bingung karena Abu Bakar malah membuat konfrensi pers yang menyatakan bahwa kedatangan KPK hanya untuk mengkonfirmasi suatu hal. Padahal, dia mengatakan pada pihak KPK bahwa dirinya tidak bisa ikut dibawa ke Gedung KPK karena sedang sakit.

"Pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim tiba di rumah Bupati Bandung Barat ABB (Abu Bakar), untuk mengamankan yang berasngkutan. Namun, yang bersangkutan memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi yang tidak fit," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter yang menangani Abu Bakar. Untuk kepentingan penyelidikan, tim meminta Abu Bakar membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor KPK setelah kemoterapi di Bandung.

Pihak KPK dibuat heran dengan kelakuan Abu Bakar yang malah membuat acara konfrensi pers.

"Namun, yang bersangkutan malah memuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan bahwa Rabu malam Abu Bakar dalam perjalanan menuju Gedung KPK.

"Malam ini, ABB datang atas kemauan sendiri setelah menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan dia dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan ke luar kota," tukasnya.

Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Untuk mengumpulkan dana tersebut. Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adiyoto. Weti Lembanawati dan Adiyoto bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai janji yang disepakati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima Abu Bakar, Wati Lembanawati dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.