KPK Diminta Tidak Gantung Status Tersangka AHM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) terkait kasus pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009.


Desakan itu disampaikan pengunjuk rasa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FMP-MU AKSI) di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Kordinator FMP-MU AKSI Rivki Alaudin mengatakan dalam pembebasan lahan tersebut, kuat dugaan terjadi kongkalikong antara AHM yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus yang merupakan adiknya.

"Kami harap KPK secepatnya memanggil saudara AHM, kan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya sekarang sudah ditahan untuk mempermudah penyidikan," kata Rivki dalam keterangan tertulis.

Rivki menjelaskan kasus korupsi ini sudah mengendap terlalu lama di KPK dan sudah seharusnya segera diselesaikan.

AHM sendiri oleh KPK disangkakan sudah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHP.

"Kami meminta KPK segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan tidak menggantung kasus hingga Pilgub Malut 2018," ujar Rivki.

Lebih jauh, dia menambahkan aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan, FMP-MU AKSI akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan untuk segera mengadili AHM yang diusung Partai Golkar dan PPP itu dikabulkan KPK.

"AHM merupakan salah satu cagub, kami sebagai masyarakat Malut butuh kepastian hukum baginya sehingga bisa menciptakan Pilkada yang kredibel," pungkas Rivki.

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kepulauan Sula.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini dan meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan Agus Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada pertengahan Maret lalu.