KPK Gelar Perkara Kasus Century, Ini Hasilnya

Tabir kasus Bailout Bank Century kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


KPK mengaku sudah melakukan gelar perkara terbaru terkait penanganan kasus korupsi Bank Century.

Gelar perkara itu dilakukan oleh para pimpinan KPK pada kemarin (Selasa, 18/9).

"Pimpinan KPK dalam gelar perkara itu menyimpulkan dan memutuskan penanganan kasus century ini akan dilakukan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam  kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century ini, KPK menduga telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 7,4 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun akibat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal serta dapat menimbulkan dampak sistemik.

Pada Februari 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulia sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baru Budi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat ini, Budi sudah dibui 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, setelah itu, pengusutan kasus Bank Century seolah mandek.