Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri baru empat
perusahaan yang dijerat dengan pidana korporasi dalam kaitan pidana
korupsi.
- Perempuan di Grobogan Tewas Dengan Tangan Kaki Terikat dan Mulut Dilakban
- Terlibat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap 'Koboy Jalanan' Demak di Kudus
- Semarang Tak Lagi Beri Rasa Aman
Baca Juga
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam diskusi bertajuk "Menjerat Korporasi" di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/11).
"Korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Duta Graha Indah atau yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering, tahun 2017," ujar Laode.
Korporasi kedua dan ketiga, kata Laode yang ditetapkan sebagai tersangka di KPK adalah, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada April 2018.
"Terakhir kita jerat ada PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," demikian Laode.
- Kasus Dugaan Penipuan BINOMO, 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita Polisi
- Oknum Dosen Diamankan Polisi
- Bea Cukai Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia