KPK Jerat Empat Perusahaan Dengan Pidana Korporasi

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri baru empat perusahaan yang dijerat dengan pidana korporasi dalam kaitan pidana korupsi.


Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam diskusi bertajuk "Menjerat Korporasi" di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/11).

"Korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Duta Graha Indah atau yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering, tahun 2017," ujar Laode.

Korporasi kedua dan ketiga, kata Laode yang ditetapkan sebagai tersangka di KPK adalah, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada April 2018.

"Terakhir kita jerat ada PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," demikian Laode.