Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan ‎status justice collaborator (JC) terhadap terdakwa perkara korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Andi Agustinus alias Andi Narogong.
- Pergoki Maling Saat Beraksi, Seorang Kepala Sekolah di Grobogan Kepalanya Bocor Akibat Dihantam Tang Gegep
- Kejari Salatiga Segera Luncurkan Rumah RJ'
- Polres Kota Tegal Berhasil Tangkap Bandit Motor
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya kaget saat mendengar keputusan Hakim Daniel Delle Pairunan itu.
"Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Menurutnya, selama ini Andi Narogong sudah bersikap kooperatif untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus korupsi KTP elektronik itu serta sudah mengakui perbuatannya.
Febri menambahkan seharusnya hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan keterbukaan Andi karena sudah membantu membuka kasus KTP-el menjadi lebih jelas.
Selain itu, seharusnya Andi mendapatkan perlindungan atas keterbukaannya tersebut dan bukan malah ditambahi hukuman penjara selama tiga tahun lamanya.
"Dalam konsep yang paling ideal tentu kita berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala resiko yang dia tempuh bisa diberikan perlindungan hukum agar tidak ada kekhawatiran nanti terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai Justice Collaborator. Kami berharap ada komitmen yang sama dari semua pihak terkait dengan hal ini," lanjutnya.
Namun pihak KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya kasasi untuk membantu agar status JC Andi tetap dikabulkan.
"Jadi putusan itu akan kita pelajari dan kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan kita lakukan secara lebih rinci," tukasnya.
Dalam putusan PT DKI Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), Andi Narogong dikategorikan sebagai pelaku utama. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak status JC untuk Andi Narogong.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selain itu juga memperberat pidana penjara terhadap pengusaha pengatur tender proyek KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi sebelas tahun. Adapun, putusan tersebut lebih tinggi tiga tahun dari vonis penjara pada tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2018 itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 miliar.
- Polisi Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi Dibuang di Tempat Sampah Tembalang
- Pinjaman Fiktif, Karyawan Koperasi di Gombong Kebumen Gelapkan Ratusan Juta Rupiah
- PT MPI Desak Polda Metro Jaya Bongkar Dalang Penggelapan Investasi Gedung Indonesia One