Pasca penetapan status tersangka Idrus Marham, dipastikan, Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir bakal kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- 17 Anggota Peradi Karanganyar Terancam Dikeluarkan
- Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Polda Jateng Tembak Kawanan Perampok Toko
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut menjadi sebuah kepastian, mengingat Sofyan Basir belum sama sekali diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
"Tentu. Dibutuhkan untuk tesangka IM (Idrus Marham) karena sebelumnya untuk dua tersangka (Eni dan Johannes Kotjo) sudah kami periksa dua kali," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (27/8).
Namun, Febri mengaku, belum mengetahui jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan Basir.
"Kapan waktunya, nanti kami informasikan lagi," kata mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.
KPK telah dua kali memeriksa Sofyan Basir. Terakhir ia diperiksa pada 7 Agustus 2018 lalu.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, diketahui, penyidik mencecar Sofyan dengan pertanyaan soal pertemuan dengan tersangka sampai aliran dana.
- Dua Pelaku Tawuran Perang Sarung Di Jalan Kawi Digelandang
- Polresta Surakarta Amankan Warga Bantul Kedapatan Ngamuk dan Bawa Obat Terlarang
- Warga Grobogan Asyik Judi Dadu Ditangkap Polisi