Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembangunan kedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) TA 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
- Empat Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM Dibekuk Jatanras Polda Jateng
- Kasus Pelecehan di Semarang, Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Damai
- Walhi Pertanyakan Langkah KPK Jerat Perusahaan Perusak Lingkungan
Baca Juga
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Dudy Jocom.
"Mohammad Noval dan Arya Mega Natalady Sumbayak akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka DJ," ujar Febri kepada wartawan, Senin (7/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan pejabat pembuat komitmen dari Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.
Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dirinya pun resmi ditahan oleh pihak komisi antirasuah pada 22 Februari tahun 2018.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Tafsir Kitab Al Ibriz Selesai secara Kekeluargaan
- Satreskrim Polres Salatiga Mengejar Pelaku Penganiayaan Iwan, Kasat Reskrim : "Lebih Baik Menyerahkan Diri"
- KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Jambi Zumi Zola