KPK Periksa Dua PNS Kemendagri Untuk Tersangka Dudy Jocom

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembangunan kedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) TA 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Dudy Jocom.

"Mohammad Noval dan Arya Mega Natalady Sumbayak akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka DJ," ujar Febri kepada wartawan, Senin (7/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan pejabat pembuat komitmen dari Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.

Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dirinya pun resmi ditahan oleh pihak komisi antirasuah pada 22 Februari tahun 2018.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.