KPPBC Semarang Limpahkan Kasus Penyelundupan Rokok Ke Kejari Demak

Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Demak- Jawa Tengah, Selasa (7/7) siang.


Penangkapan pelaku dilakukan petugas KPPBC terhadap sebuah truk bernopol G 1458 HC saat melintas di Jalan Pantura Demak - Semarang, dengan barang bukti puluhan karton berisi rokok tanpa cukai, senilai hampir Rp300 juta.

Pelaku bernama Bambang Kuswanto (32), warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Pelaku diketahui melakukan tindak pidana di bidang cukai karena melakukan penyelundupan rokok tanpa cukai dengan menggunakan armada truk.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto, mengatakan, tersangka diserahkan ke kejaksaan Demak usai dilakukan pemeriksaan sementara di KPPS Semarang.

"Ada dua tersangka yang kami amankan, Bambang Kuswanto dan istrinya, Istiyah. Mereka pemilik truk pengangkut yang kami duga juga pemilik rokok tanpa cukai," ujar Sucipto.

Selain itu, Sucipto mengungkapkan bahwa petugas Bea dan Cukai pada seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP A Semarang melakukan penindakan terhadap 40 karton barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret keretek mesin merek SMD, Laris, Super Bro dan GLS Sport  tanpa dilekati pita cukai yang dimuat pada sarana pengangkut berupa truk, hingga negara mengalami kerugian dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau Rp 280.280.000.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra, mengatakan, kedua tersangka ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, tersangka Bambang Kuswanto dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara.