Jelang batas akhir Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II jumlah calon pemilih dipastikan terus bertambah.
- Bacalon Wabub dan Cawabub Dari PDI-P Karanganyar Paparkan Visi dan Misi
- Prabowo -Gibran Berpotensi Menang Pilpres 2024 dalam Satu Putaran, Ekonom: Kembali Fokus Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Konsep Utang Indonesia Sudah Tertuang Dalam GBHN
Baca Juga
Ketua KPU Solo, Nurul Surtati mengatakan, sekitar 2000 pemilih itu sudah terdaftar hingga akhir pekan lalu dan dipastikan jumlahnya bakal bertambah, sebelum masa pemutupan berakhir.
"Mereka (masuk dalam daftar pemilih tambahan) Mayoritas kalangan mahasiswa. Dari UNS Solo ada 200-an orang," jelasnya kepada media, Rabu (13/3).
Namun untuk daftar tambahan pembagian tempat pemungutan suara (TPS) tidak berada di satu lokasi saja. Namun menyebar nantinya tidak lantas di satu tempat, tapi menyebar di lima kecamatan, 54 kelurahan dan 1.733 tempat pemungutan suara yang tersebar di Kota Solo.
Nurul menjelaskan, prosedur untuk pengurusan pindah memilih harus menggunakan form A5 melalui KPU Solo atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. Form tersebut harus dilengkapi KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) termasuk fotokopi kartu keluarga (KK).
"Nanti petugas akan mengecek langsung apakah pemilih tersebut benar-benar telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan KTP-El atau surat keterangan sudah sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW," paparnya.
Untuk pemilih tambahan berasal dari Jawa Tengah, mereka boleh memberi hak suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden. Namun mereka tidak berhak memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota, provinsi dan pusat.
"Kalau dari luar Jawa Tengah, tentu hanya boleh memilih presiden," pungkasnya.
- Prabowo Berpengalaman Geostrategis untuk Wujudkan Perdamaian Regional
- Gelar Survei Calon Potensial Pilkada Karanganyar: Golkar Libatkan Lembaga Survei Kredibel
- Sang Fajar Siap Menangkan Yoyok Joss dengan Riang Gembira