KPU Solo Pastikan Jumlah Pemilih Tambahan Bertambah

Jelang batas akhir Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II jumlah calon pemilih dipastikan terus bertambah.


Ketua KPU Solo, Nurul Surtati mengatakan,  sekitar 2000 pemilih itu sudah terdaftar hingga akhir pekan lalu dan dipastikan jumlahnya bakal bertambah, sebelum masa pemutupan berakhir.

"Mereka (masuk dalam daftar pemilih tambahan) Mayoritas kalangan mahasiswa. Dari UNS Solo ada 200-an orang," jelasnya kepada media, Rabu (13/3).

Namun untuk daftar tambahan pembagian tempat pemungutan suara (TPS) tidak berada di satu lokasi saja. Namun menyebar nantinya tidak lantas di satu tempat, tapi menyebar di lima kecamatan, 54 kelurahan dan 1.733 tempat pemungutan suara yang tersebar di Kota Solo.

Nurul menjelaskan, prosedur untuk pengurusan pindah memilih harus  menggunakan form A5 melalui KPU Solo atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. Form tersebut harus  dilengkapi KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) termasuk fotokopi kartu keluarga (KK).

"Nanti petugas akan mengecek langsung apakah pemilih tersebut benar-benar telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan KTP-El atau surat keterangan sudah sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW," paparnya.

Untuk pemilih tambahan berasal dari Jawa Tengah, mereka boleh memberi hak suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden. Namun mereka tidak berhak memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota, provinsi dan pusat.

"Kalau dari luar Jawa Tengah, tentu hanya boleh memilih presiden," pungkasnya.