Lapas Kelas I Semarang Terbanyak, 417 WBP Lapas dan Rutan di Jateng Terima Remisi

Sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.


Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Setelah mendapatkan remisi ke limanya terhitung selesai menjalani masa pidananya.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Ka-Kanwil) Kementerian Hukum dan Jawa Tengah A Yuspahruddi, Sabtu (25/12).

Tercatat, 404 orang penerima remisi merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 5 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 82 orang.

Ka-Kanwil mengungkapkan, remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

Dimana, remisi juga bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Jadi setiap warga binaan (WB) yang mempunyai kelakuan baik, berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Yuspahruddin juga mengatakan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

ada pun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan. Lebih rinci, WBP dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang. 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.

Lebih jauh ia menjelaskan, pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran.
Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. 

"Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp. 260.205.000," imbuhnya.