Lestarikan Warisan Sunan Muria, Tradisi Guyang Cekathak Diajukan WBTB

Tradisi Guyang Cekathak  untuk membasuh cekathak atau pelana kuda peninggalan Sunan Muria rutin digelar setiap tahun di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus.
Tradisi Guyang Cekathak untuk membasuh cekathak atau pelana kuda peninggalan Sunan Muria rutin digelar setiap tahun di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus.

Tradisi Guyang Cekathak merupakan salah satu kearifan local dari masyarakat di Pegunungan Muria Kudus, kini diajukan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Pengajuan penetapan WBTB 2024 ini dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus.

Tradisi Guyang Cekathak merupakan tradisi rutin yakni membasuh cekathak atau pelana kuda peninggalan Sunan Muria yang digelar setahun sekali di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kearifan local telah turun temurun sejak ratusan tahun silam ini, biasanya digelar saat puncak musim kemarau atau pada Jumat Wage. Hal itu sebagai bentuk rasa syukur dan ikhtiar agar diturunkan hujan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Mutrikah menjelaskan, pengajuan WBTB ini merupakan salah satu implementasi Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan PP nomor 87 tahun 2021.

Menurut Mutrikah, ada beberapa syarat harus dipenuhi agar bisa diajukan menjadi WBTB. Diantaranya yakni tradisi atau budaya itu sudah berusia minimal 50 tahun atau dua generasi. Kemudian tradisi dan budaya tersebut juga harus berjalan rutin setiap tahunnya.

Selain itu, kata Mutrikah, berjalannya tradisi atau budaya diajukan WBTB ini juga harus dinaungi oleh lembaga, organisasi ataupun komunitas.

“Pengajuan Guyang Cekathak untuk jadi WBTB tahun 2024 sudah mulai kami ajukan di akhir tahun atau bulan Desember kemarin. Deskripsi, dokumentasi foto, video, hingga data narasumber di tradisi Guyang Cekathak sudah kami ajukan,” papar Mutrikah, Kamis (25/1).

Tradisi Guyang Cekathak diajukan sebagai WBTB ini, imbuh Mutrikah, merupakan salah satu tradisi di Kudus selama ini masih berjalan rutin setiap tahun. Masyarakat desa, pedagang hingga ojek wisata pun  sangat antusias mengikuti tradisi ini.

Tak jarang wisatawan ataupun peziarah  datang, juga menyempatkan waktu untuk turut serta mengikuti prosesi berjalannya tradisi ini.

Pengajuan Guyang Cekathak sebagai WBTB ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Kudus melalui Disbudpar agar masyarakat semakin semangat dalam melestarikan tradisi.

“Ketika tradisi dilestarikan dan dijaga dengan baik, tentu akan membuat kesejahteraan meningkat lewat semakin banyaknya ketertarikan wisatawan untuk berkunjung,” ujarnya.

Tercatat, saat ini sudah ada enam tradisi dan budaya di Kudus sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Meliputi Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan Kudus, Jamasan Pusaka Keris Cintoko, Barongan Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, hingga Jenang Kudus.