Aturan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur panjang Hari Raya Paskah yang jatuh mulai hari ini ditegaskan kembali oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
- Pj Bupati Batang Kesal, Baru 76 dari 248 Desa Bebas BAB Sembarangan
- Cegah Penyebaran PMK, Dispertan PP Bagikan Desinfektan Gratis di Pasar Hewan Karangpandan
- Cegah Penyebaran PMK, Polisi Edukasi Peternak di Kota Tegal
Baca Juga
Aturan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur panjang Hari Raya Paskah yang jatuh mulai hari ini ditegaskan kembali oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Hari Raya Paskah tahun ini bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro).
Momentum ini, menurutnya dijadikan pemerintah untuk memperkuat kesadaran protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama PPKM Mikro.
Khusus aturan untuk para pegawai ASN, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan agar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) 7/2021 bisa dipatuhi.
Aturan ini, dijelaskan Wiku Adisasmito, terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah pada tanggal
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diijinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan pers disiaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (2/4).
Dilansir Kantor Berita RMOL, meskipun demikian, Satgas Penanganan Covid-19 memahami pengecualian apabila ada keperluan mendesak yang mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah.
"Maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya," demikian Wiku Adisasmito. [sth]
- PKS Kota Semarang Gelar Donor Darah
- DPRD Jateng Dorong Pemprov Segera Koordinasi Dengan Kementerian Soal Vaksin
- Peningkatan Kualitas Kesehatan Perempuan Jadi Langkah Strategis Pembangunan SDM Nasional