Lima Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Polres Banyumas

Sat Reskrim Polres Banyumas Polda Jawa Tengah mengungkap dan menangkap lima tersangka kasus perjudian sabung ayam di Desa Piyasa Kulon RT. 002/ RW. 001 Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (26/5)


Awalnya pengungkapan kasus perjudian sabung ayam di Desa Piyasa Kulon Somagede Banyumas itu didapatkan dari laporan masyarakat, kemudian Unit Resmob Polres Banyumas yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Munasihun dan Kanit II Ipda Rizqy AW berhasil melakukan penangkapan terhadap 23 orang beserta barang bukti diantaranya uang sebanyak 6 juta rupiah serta alat-alat pendukung lainnya.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan, dari hasil penyidikan awal selama 1×24 jam tersebut disimpulkan dari 23 orang yang diamankan, lima orang diantaranya dinyatakan sebagai tersangka.

Adapun lima orang tersangka itu, lanjutnya, dua orang sebagai penyelenggara dan tiga orang sebagai pemasang taruhan.

"Dalam rangkaian pengungkapan ini pun ada beberapa orang yang masih kita lakukan pengejaran, karena pada saat penangkapan kemarin yang bersangkutan melarikan diri, ini perannya yang cukup besar sebagai penyelenggara, jadi ada sekitar tiga orang yang kita sedang lakukan pencarian untuk bisa kemudian kita tangkap dan kita ajukan bersamaan dengan lainnya," ungkap Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Banyumas, Senin (28/5).

Kelima tersangka yang ditangkap itu semuanya rata-rata warga Banyumas berinisial SM, RM, WI, NJ dan SW. Menurut pengakuan salah satu tersangka berinisial RM yang berperan sebagai penghitung waktu atau wasit dalam arena sabung, ia dijanjikan dibayar tiga puluh ribu rupiah per satu pertarungan.

"Sebagai wasit dan timer, kalau satu tarung saja 30 ribu, kalau tujuh tarung jadi 210 ribu, sudah kebagian belum uangnya, belum pak," jelas RM.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.IK menambahkan, kelima tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2KUHP jo pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.