Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah akhirnya mengubah keputusan terkait nasib sembilan calon siswa yang namanya hilang mendadak dari PPDB online.
- Tim Robot UMS Raih Juara 2 Nasional Kontes Robot Indonesia 2022
- Fikes Unsoed Gelar Konferensi Tahunan Ilmu Kesehatan
- SMP Negeri 7 Salatiga Baru Pertama Kali Disambangi Kepala Daerah
Baca Juga
Kepala SMAN 1 Batang, Sukalim mengatakan, hak para siswa yang terpental dari jurnal PPDB online 2022 dipulihkan. Hal itu berdasarkan rapat yang digelar di pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Rapat itu melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Ombudsman RI, pihak Telkom dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
"Keputusannya ada dua hal poko yaitu pertama Calon Peserta Didik (CPD) harus dikembalikan haknya. Lalu ini bukan masalah ranah hukum, tapi masalah administratif," kata dia.
Ia menyebut, ada lima siswa yang dikembalikan. Meski sebelumnya ada sembilan siswa yang terpental. Delapan siswa mengadu resmi dan satu tidak mengadu.
Sukalim merinci, dari delapan siswa yang melapor, satu orang sudah diterima di SMAN 3 Pekalongan. Dua siswa sudah tertangani. Sisanya, lima orang yang belum tertampung.
Ia menyebut kelima siswa itu tidak serta merta otomatis diterima. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Disdikbud Jateng.
"Tapi kami akomodasi dulu. Untuk data pokok pendidikan (Dapodik)-nya yang bertanggungjawab Disdikbud Jawa Tengah," tuturnya.
Sukalim menduga peristiwa itu kesalahan manusia atau human error. Contohnya, ada anak-anak yang panik menjelang akhir penutupan PPDB online. Lalu juga bisa kemungkinan kesalahan lain yang berhubungan dengan sistem itu.
Terkait IP Address yang sama, Sukalim tidak bisa berkomentar banyak. Baginya hal itu bukan ranahnya.
"Hal itu tidak dilanjutkan, hanya saja mungkin perbaikan sistem nanti kedepannya," tutur pria berkacamata.
Di sisi lain, Sukalim meminta para orangtua untuk mencabut laporan di Kepolisian Polres Batang. Menurutnya, tuntutan para orangtua sudah selesai.
"Kalau sudah selesai mohon dicabut. Buat pernyataan bahwa tidak ada tuntutan secara hukum," ucapnya.
- Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Program Makan Sehat dan RTLH di Sukoharjo
- Effleurage Massage Robot Ringankan Nyeri Kontraksi Jelang Persalinan
- Lima Siswa SMA Negeri 3 Kota Semarang Raih Lima Medali Di OSN 2018