LP2K Jateng Minta Hentikan Penjualan Perumahan yang Masih Proses Sengketa

Perumahan Mutiara Arteri Regency. foto: ist.
Perumahan Mutiara Arteri Regency. foto: ist.

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah meminta Pemerintah turun tangan menghentikan semua kegiatan penjualan atau promosi perumahan yang masih dalam proses sengketa di pengadilan. Hal tersebut penting sebagai upaya preventif melindungi konsumen sebagai masyarakat.


"Harusnya otoritas pemerintah demi melindungi konsumen/masyarakat menghentikan semua kegiatan penjualan atau promosi perumahan yang masih dalam proses sengketa di pengadilan. Karena jika ada masalah dibelakang hari konsumen pada posisi yang lemah dan dirugikan. Jadi upaya preventif harus dilakukan," kata Ketua Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid. 

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menyoroti penjualan unit perumahan Mutiara Arteri Regency tetap berjalan meskipun pengembangnya, PT Mutiara Arteri Property (MAP) masih bersengketa dengan pengusaha Budiarto Siswojo di pengadilan.

Perumahan yang berlokasi dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tersebut bahkan dipasarkan dalam pameran properti di Paragon Mall Semarang pada 8–19 Maret 2023 lalu. 

Diketahui, Perumahan Mutiara Arteri Regency memiliki ratusan unit rumah berbagai tipe, mulai dari rumah satu lantai hingga dua lantai. Harga yang ditawarkan juga menyesuaikan mulai Rp859 juta hingga Rp1,7 miliar per unit. Menurut petugas pemasaran di pameran properti tersebut, mayoritas unit rumah sudah terjual. Bahkan untuk rumah satu lantai hanya tersisa delapan unit.

Mufid menegaskan, pihak Pengembang yang tidak memberikan informasi dengan benar tentang kondisi perumahan yang dipromosikan atau menutup-nutupi permasalahan yang dapat berdampak buruk bagi konsumen termasuk pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sehingga perusahaan jika meneruskan promosi/penjualanya dapat dikenakan sanksi. 

"Terhadap nasib konsumen yang sudah terlanjur beli dan memiliki perjanjian dengan pengembang jika kemudian di belakang hari timbul masalah atau sengketa dengan pihak ketiga, Pengembang bertanggung jawab secara hukum untuk memberikan ganti rugi, kompensasi atau penggantian yang sesuai dengan kerugian konsumen," ujarnya. 

Petugas pemasaran perumahan tersebut yang enggan menyebut namanya,  mengaku, semua rumah yang dijual memiliki dokumen lengkap. Meskipun perumahan tersebut berdiri di atas lahan bekas gusuran Kampung Cebolok, tetapi kini masalahnya sudah selesai.

Sementara itu, pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Christy mengaku heran mengapa perumahan Mutiara Arteri Regency masih dipasarkan.

Ia mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani rapat umum pemegang saham (RUPS) persetujuan penjualan rumah. “Menjual rumah di tengah sengketa tanpa persetujuan RUPS itu melanggar hukum,” tegas Christy.

Christy juga menilai, pembeli perumahan memiliki itikad buruk. Sebab, meski sudah diberitakan bermasalah, tetap saja bersedia membeli kepada pengurus PT Mutiara Arteri Property yang membuat RUPS persetujuan palsu dan mengklaim sebagai pemilik saham.

Sebelumnya, PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya digugat oleh Budiarto Siswojo karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektar.

Lahan dekat MAJT, tepatnya di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut,  kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun perumahan Mutiara Arteri Regency. Pada 22 September 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Budiarto Siswojo. Para tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.

Tak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut, para tergugat lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Pada 30 November 2022, majelis hakim yang dipimpin Edy Subroto memutuskan untuk menguatkan putusan PN Semarang. Artinya, PT Mutiara Arteri Properti beserta direktur dan komisarisnya kalah lagi. Kini perkara tersebut masih proses kasasi.