Para pedagang pasar tradisional di Kota Semarang mendapat kemudahan dari pemerintah kota dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
- DPRD Kota Semarang Dukung Rencana Peremajaan BRT Trans Semarang
- BKPP Kota Semarang Beri Kesempatan Pendaftaran PPPK Gelombang 2, Begini Ketentuannya
- Musim Hujan Tiba, Pembangunan Rumah Pompa Tanah Mas Berakhir
Baca Juga
Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, mewakili Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyatakan bahwa pemerintah kota memberikan kemudahan akses bagi para pedagang pasar tradisional dengan meluncurkan program BAKUL SEGAR.
Menurut Hernowo, BAKUL SEGAR adalah singkatan dari Bantu Kembang Usaha Lancar Untuk Semarang Tanggap Pasar Tradisional.
"Program BAKUL SEGAR ini mendorong para pedagang untuk memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha yang kaya manfaat," kata Hernowo dalam rilis yang dikeluarkan Pemkot Semarang, Kamis (18/7).
Dia menjelaskan, peluncuran program dilakukan di Pasar Waru dengan membagikan sebanyak 200 kartu Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang pasar tradisional yang biasa berjualan di Pasar Waru dan Pasar Dargo.
Pedagang yang telah memiliki NIB, kata Hernowo, tercatat secara sah memiliki izin usaha sehingga akan lebih mudah mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga keuangan.
“Dengan NIB, panjenengan semua dapat lebih mudah mengakses layanan kredit usaha, akses pasar, akses pendampingan usaha, akses bantuan usaha mikro, akses jejaring yang lebih luas, akses pelatihan, dan akses perlindungan hukum,” ungkap Hernowo.
Hal ini, lanjutnya, akan semakin meningkatkan daya saing para pedagang sehingga lebih mudah mengembangkan usaha.
Pemkot Semarang melalui BAKUL SEGAR menjamin pengurusan izin usaha tidak akan repot dan rumit. Pengurusan izin akan sangat mudah, cepat, dan gratis, bisa dengan HP sampai izin tersebut terbit.
Untuk mempermudah dan mendekatkan layanan, BAKUL SEGAR juga akan hadir dan mengadakan kegiatan pelayanan keliling di pasar tradisional.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi stimulan bagi para pelaku ekonomi, khususnya para pedagang, untuk mengurus perizinan berusaha,” kata Hernowo.
Menurut Hernowo, keberadaan Pasar Waru, Pasar Dargo, dan pasar tradisional lain di Kota Semarang menjadi salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat.
Dengan masih hidupnya pasar tradisional, tentu akan memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, salah satunya sebagai pusat interaksi ekonomi yang berpotensi investasi di Kota Semarang.
Potensi kontribusi pasar dalam perekonomian pun menjadi perhatian pemerintah. Hingga saat ini dan seterusnya, keberpihakan pemerintah dalam mendukung usaha pedagang pasar tidak hanya dalam bentuk revitalisasi pasar atau menjembatani produk lokal kepada masyarakat, melainkan juga peningkatan kualitas layanan melalui kepemilikan izin usaha.
"Harapannya setelah memegang NIB, pelaku usaha akan lebih tenang dan terjamin dalam menjalankan serta mengembangkan usaha. Hal ini pun akan menghidupkan roda perekonomian yang tumbuh baik dan sejahtera," pungkas Hernowo.
- DPRD Kota Semarang Dukung Rencana Peremajaan BRT Trans Semarang
- BKPP Kota Semarang Beri Kesempatan Pendaftaran PPPK Gelombang 2, Begini Ketentuannya
- Musim Hujan Tiba, Pembangunan Rumah Pompa Tanah Mas Berakhir